|
Lembaga Ombudsman Daerah provinsi DIY (LOD DIY) mengadakan sosialisasi di Dusun Gadung, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, pada hari Senin, 10 Mei 2010, pukul 20.00 s.d 22.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat setempat yang berjumlah sekitar 50 orang dan dari LOD DIY diwakili oleh Ketua Pokja Bidang Sosialisasi dan Penguatan Jaringan, Didik Rinan Sumekto, M.Pd., Asisten Bidang Sosialisasi dan Penguatan Jaringan Naya Amin Zaini, S.H., Asisten Bidang Penanganan Laporan Agus Wijayanto Nugroho, S.H. dan Dhenok Panuntun TSA, S.H. Acara berlangsung di rumah salah penduduk.
Substansi materi yang disampaikan oleh LOD DIY adalah terkait tentang dasar hukum pembentukan LOD DIY, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), penjelasan pihak pelapor dan pihak terlapor, kewenangan-kewenangan, macam-macam mal-administrasi, proses/ alur penanganan laporan, proses penyelesaian laporan, hasil akhir dari penanganan laporan baik itu berupa pendapat hukum, rekomendasi, dan kesimpulan. Apabila hasil akhir berupa rekomendasi, maka LOD DIY akan melakukan monitoring pelaksanaan rekomendasi tersebut. LOD DIY juga menyampaikan contoh-contoh kasus yang sudah ditangani oleh LOD DIY.
Beberapa pertanyaan dari masyarakat setempat adalah mengenai kasus pengurusan pembuatan sertifikat tanah, penggunaan kartu Jamkesmas, Jamkesos, Jamkesda, pembuatan KTP, juga menyinggung masalah pendidikan terkait pendaftaran sekolah.
|