Lembaga Ombudsman Daerah DIY

  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Beranda Opini Opini: LOD dan Potret Pelayanan Publik DIY
Opini
Opini: LOD dan Potret Pelayanan Publik DIY | Print |
Tuesday, 09 February 2010 04:37

LOD DAN POTRET PELAYANAN PUBLIK DIY;

Refleksi Akhir Tahun 2009

Oleh: Bagus Sarwono

 

Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) yang dibentuk sejak Juni 2005 silam, merupakan inovasi sekaligus komitmen baik Pemerintah Provinsi DIY dalam perbaikan pelayanan publik (public service reform). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan mediasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintahan daerah. Tujuan besarnya, untuk mendorong terciptanya good governances.

Untuk menjalankan fungsi ini, LOD melakukan dua pendekatan. Pertama, menunggu bola dalam arti menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan (dugaan) penyimpangan administrasi (mal administrasi) publik. Dalam menindaklanjuti pengaduan ini, LOD harus berpegang pada prinsip independen, objektif, tidak memihak (imparsial) dan non diskriminasi. Jika kesimpulannya menunjukkan ada penyimpangan atau kekurangan, maka akan dikeluarkan rekomendasi. Tapi jika tidak, maka cukup berupa pendapat hukum atau laporan peneyelesaian. Rekomendasi bersifat tidak mengikat secara hukum (non-legally binding). Rekomendasi yang dikeluarkan akan dipantau perkembangan responnya.

Kedua, menjemput bola dalam arti secara proaktif melakukan program dan kegiatan yang berorientasi pada perbaikan pelayanan publik. Pada aras ini, LOD melakukannya melalui sosialisasi LOD dan penyadaran masyarakat akan hak-hak warga, membangun jejaring pemantauan, melakukan riset serta kerjasama perbaikan pelayanan publik, dan lainnya.

Sebagai catatan, di periode kepengurusan kedua ini, ada sedikit kewenangan yang membedakan dengan periode sebelumnya. Jika dulu pengawasan terhadap pelayanan lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan merupakan kewenangan LOD, kini tidak lagi. Perbedaan itu, didasarkan pada payung hukum LOD yang telah berubah.

Pengaduan Masyarakat

Selama kurun waktu satu tahun pasca pengukuhan anggota LOD periode kedua (19 September 2008-18 September 2009) tercatat LOD telah menerima 139 pengaduan. Jika dibandingkan dengan rerata tahun sebelumnya yakni sejumlah 147 pengaduan, seakan jumlah pengaduan ini berkurang. Namun jika dicermati lebih jauh sesungguhnya bertambah. Hal ini karena bidang aduan terbesar pada tahun sebelumnya justru pada lembaga penegakan hukum yang kini tidak ditangani lagi, dan dulu jumlahnya mencapai rerata 27 pengaduan..

Bidang layanan publik yang diadukan antara lain bidang pendidikan 20,86 %, pertanahan 15,83%, kepegawaian 9,35%, perijinan dan pemerintahan masing-masing 8,63%, kesejahteraan sosial 6,47%, retribusi-pajak 5,04%, kesehatan dan ketertiban umum masing-masing 4,32%, lingkungan 3,60% dan sisanya 12,95 lain-lain. Pelayanan pendidikan dan pertanahan merupakan pelayanan yang paling banyak di komplain masyarakat menggeser pelayanan rehab-rekon pasca gempa (24,74%) dan penegakan hukum (18,47%) pada periode sebelumnya.

Wilayah pelapor yang paling banyak adalah Sleman mencapai 35,97%, disusul Bantul 26,62%, Yogyakarta 25,18%, Kulonprogo 7,91%, Gunung Kidul 2,88% dan luar DIY 1,44%. Kecilnya prosentase pengaduan masyarakat dari Gunung Kidul dan Kulonprogo kemungkinan disebabkan empat hal. Pertama, aksesibilitas masyarakat terhadap kantor LOD cukup jauh. Kedua, belum tahunya masyarakat akan keberadaan LOD. Ketiga, budaya masyarakat yang selalu menerima keadaan (nrimo ing pandum) dan “ora neko-neko”. Keempat, kesadaran masyarakat mengenai hak-haknya yang kurang. Kelima, pelayanan publik setempat yang memang sudah baik. Tentunya, LOD akan senang jika kemungkinan yang kelima inilah yang terjadi.

Dugaan mal administrasi publik yang dilaporkan antara lain melalaikan kewajiban 27,84%, diskriminasi pelayanan 22,16%, pengabaian hak 16,48%, penyimpangan prosedur 10,80%, penundaan berlarut 9,66%, nyata-nyata berpihak, 4,55%, penyalahgunaan wewenang 3,98%, bertindak sewenang-wenang 2,27%, tidak melakukan pelayanan 1,14%, persekongkolan dan memperkeruh perkara masing-masing 0,57%.

Sebagai terlapor, paling banyak diadukan adalah unsur dinas/lembaga tingkat kabupaten/kota sebesar 31,08%, disusul sekolah 22,97%, pemerintah desa 20,27%, dinas/lembaga tingkat provinsi 6,08%, BPN 6,08%, BUMD/BUMN 4,05%, kecamatan1,35% dan lainnya 8,11 %.

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 73,38% telah terselesaikan dan sisanya 21,58% masih dalam proses. Bentuk penyelesaian berupa rekomendasi sebanyak 22,55%, sisanya pendapat hukum 15,69% dan  laporan penyelesaian (selesai dengan mediasi, klarifikasi dan penghentian tindaklanjut) 61,76%. Di sini terlihat sebagian besar pengaduan tidak berujung pada rekomendasi.

Sekelumit Potret Pelayanan Publik

Berkaca dari pengaduan di atas dapat dilihat bahwa pendidikan merupakan bidang pengaduan yang paling banyak dikomplain. Sebagai salah satu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara, ternyata wajah pelayanan pendidikan di Provinsi DIY yang berpredikat kota pendidikan ini justru masih belum baik.

Jika ditelisik lebih jauh, ada 3 (tiga) persoalan utama yang bersifat sistemik dalam pelayanan pendidikan ini. Pertama, kisruhnya pelaksanaan pendidikan dasar gratis di SD dan SMP negeri. Penyebabnya belum seriusnya komitmen stakeholders pendidikan, termasuk sekolah, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar gratis. Komitmen anggaran dari pemda berupa bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) atau dana sejenis sangatlah minim atau bahkan belum ada, kecuali Pemkot Yogyakarta.

Kedua, belum baiknya pelaksanaan sertifikasi guru. Hal ini disebabkan belum adanya pemahaman yang sama mengenai pedoman pelaksanaan sertifikasi antara guru dan dinas pendidikan.

Ketiga, masih maraknya penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah. Persoalannya adalah masih belum lunasnya sebagian iuran siswa (SMA/SMK). Akan menjadi persoalan yang berulang jika pemerintah melalui dinas pendidikan tidak mengambil tindakan tegas dan antisipatif mengenai permasalahan ini.

Sedangkan persoalan sistemik pertanahan yang mencuat ada dua. Pertama, lemahnya pelayanan informasi dan administrasi pertanahan di kantor desa/kelurahan. Pembinaan dan peningkatan kapasitas pelayanan administrasi pertanahan bagi aparatur desa /kelurahan  bisa jadi alternatif solusi atas masalah ini.

Kedua, adalah “gagalnya” program konsolidasi tanah (land consolidation) di dua Dusun,  Desa Sinduadi, Sleman. Program ini telah dijalankan sejak tahun 1988 dan hingga kini hanya berhasil sekitar 5%. Saat ini masih menyisakan persoalan berlarut yang bisa memicu bom waktu konflik pertanahan. Pemprov dan Pemkab Sleman, terutama kantor pertanahan, diharapkan mengambil langkah-langkah solutif dalam penuntasan program ini.

Potret singkat pelayanan publik di atas kiranya jadi cambuk, termasuk penyelenggara pelayanan publik bidang lainnya, agar segera memperbaikinya. Karena dengan itu, kiranya kita dapat berharap good governances akan makin dekat. Semoga.

 

Bagus Sarwono

Penulis adalah Wakil Ketua LOD DIY

 

 

 

Statistik

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini15
mod_vvisit_counterBulan Ini2013

Hari ini: 30 Jul 2010

Pengumuman

Pelayanan LOD DIY

LOD DIY menangani aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dari aparatur penyelenggara pemerintah daerah. Pelayanan dibuka tiap hari Senin -...

Selengkapnya

Agenda LOD

There are no events at this time

Login Area