


| Refleksi 5 Tahun LOD DIY – 8 Juni 2010 | | Print | |
| Tuesday, 15 June 2010 08:42 |
|
QUO VADIS OMBUDSMAN DAERAH? Pasca Berlakunya UU Ombudsman Republik Indonesia
Oleh: Bagus Sarwono Tepat lima tahun sudah usia Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi DIY (LOD DIY). Di usianya ini, justru eksistensinya “terancam” oleh UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU ORI). Tepatnya 7 Oktober 2010 nanti, penggunaan nama “Ombudsman” selain ORI, disoal dan dianggap menggunakan nama secara tidak sah. Masalah ini termuat di Pasal 46 ayat (1) UU ORI yang menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, nama “Ombudsman” yang telah digunakan sebagai nama oleh institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang bukan merupakan lembaga Ombudsman yang melaksanakan fungsi dan tugas berdasarkan Undang-Undang ini harus diganti dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini”, dan ayat (2) menyatakan, “Institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap menggunakan nama “Ombudsman” secara tidak sah”. Selain LOD DIY, cukup banyak lembaga sejenis yang terancam dengan UU ini. Ini karena hingga kini, telah ada 8 ombudsman daerah antara lain Provinsi DIY, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Jawa Timur, Kota Makassar, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Bangka Belitung. Di Provinsi DIY sendiri ada 2 (dua) ombudsman daerah yaitu LOD DIY dan LOS DIY (Lembaga Ombudsman Swasta) yang masing-masing keberadaannya kini didasarkan pada Peraturan Gubernur No. 21 dan 22 tahun 2008. Semua daerah tersebut menggunakan nama Ombudsman kecuali Provinsi Jawa Timur yang menggunakan nama Komisi Pelayanan Publik (KPP).
Pasal Aneh Sebetulnya pengesahan RUU ORI menjadi UU sangat ditunggu oleh ombudsman-ombudsman daerah. Alasannya, di RUU itu termuat pasal yang akan dijadikan dasar memperkuat eksistensi ombudsman daerah. Dalam draft RUU ORI, sejak 2003 hingga 2008, termuat klausul yang menyatakan, “Setiap Kabupaten/Kota atau Provinsi dapat membentuk Ombudsman Daerah”. Namun yang terjadi saat pengesahan di DPR RI sangat berbeda dan terkesan aneh. Klausul di draft RUU itu “mendadak” hilang dan justru muncul klausul baru di pasal 46 UU ORI. Komisi Ombusman Nasional (nama sebelum ORI) sendiri dalam berbagai kesempatan menjelaskan tidak tahu-menahu klausul itu dan menyatakan berasal dari inisiatif dewan. Pasal 46 UU ORI tersebut sarat dengan resentralisasi yang mengingkari asas otonomi (desentralisasi) dalam sistem pemerintahan kita sebagaimana amanat Pasal 18 UUD 1945. Inovasi daerah dalam upaya perbaikan pelayanan publik di daerah melalui Ombudsman Daerah yang seharusnya didukung justru diberangus, padahal telah ada ombudsman-ombudsman daerah itu sebelum UU ORI disahkan. Ombudsman Daerah tersebut justru mendukung dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan baik. Apalagi menurut Pasal 10 ayat (3) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa sebagian besar kewenangan atau fungsi pelayanan publik ada di pemerintah daerah, kecuali 6 bidang yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal dan agama. Adanya pasal 46 UU ORI menegaskan pula seolah hanya ada satu (monopoli) ombudsman di Republik ini yaitu Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Di negara lain, monopoli istilah dan lembaga semacam ini tidak terjadi, justru ombudsman banyak sekali dibentuk baik di pemerintah daerah (local governance) maupun swasta seperti di Australia, Inggris, Amerika dan sebagaianya. Ombudsman sudah menjadi istilah universal yang dipahami sebagai lembaga independen yang berfungsi menerima komplain atas pelayanan. Pasal 46 ini seolah juga tidak memahami corak dan karakteristik bangsa ini yang sangat beragam. Keberagaman ini terjadi pula pada bentuk pelayanan publik, mengingat kewenangannya ada di Pemda. Dengan resentralisasi ini, kemungkinan justru penanganan aduan akan menjadi lebih lama, karena pengambil keputusan ada di pusat (Jakarta). Sementara sifat masalah pelayanan publik sering adalah masalah sederhana (sepele) dan memerlukan penanganan yang cepat.
Quo Vadis Ombudsman Daerah Ada beberapa opsi bagaimana eksistensi LOD DIY pasca pemberlakuan UU ORI. Pertama, melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasar kajian LOD DIY terhadap UU 24/2003 tentang MK, anggota LOD DIY tidak punya legal standing melakukan uji materi. Yang paling memungkinkan melakukannya adalah pembentuk LOD DIY ini, yakni Pemprov DIY. Jadi tergantung dari komitmen Pemprov DIY. Kedua, peleburan dengan ORI Perwakilan. Opsi ini cukup sulit dilakukan mengingat desain kelembagaan ORI Perwakilan dan LOD DIY cukup berbeda, baik kualifikasi SDM, struktur organisasi, maupun lainnya. Peleburan juga mengundang pertanyaan, apakah berarti LOD DIY tetap ada?. Ketiga, tetap menggunakan nama LOD DIY dengan alasan pada nama Lembaga Ombudsman Daerah tidak menggunakan tanda petik dua di atas (“) pada kata Ombudsman sebagaimana teks asli UU ORI. Opsi ini diperkuat dengan tidak adanya sanksi jika Pasal 46 UU ORI tersebut dilanggar. Tapi opsi ini rentan dipertanyakan keabsahannya oleh publik dan mengundang perdebatan yang panjang, terutama oleh pihak terlapor (birokrat) yang sebagian punya pandangan berbeda. Sehingga kerja LOD DIY menjadi tidak efektif. Keempat, mengganti nama dengan nama lain yang maknanya sama dengan Ombudsman Daerah, misalnya Lembaga/Komisi Pengawas Pelayanan Publik Daerah atau lembaga/Komisi Pelayanan Publik Daerah. Atau seperti usul seorang kawan: Lembaga Ngombudsman Daerah agar kelihatan njawani atau mirip dengan aksen Yogyakarta. Kelemahan opsi ini, memerlukan sosialisasi baru pasca penggantiannya yang sebelumnya telah dibangun oleh LOD DIY, Pemprov DIY dan stakeholder lainnya, serta penggantian atribut secara administratif yang cukup menelan biaya. Diantara opsi tersebut, hemat penulis yang paling ideal adalah opsi uji materi dan paling praktis adalah ganti nama. Mengapa uji materi? Karena, Pasal 46 UU ORI sarat dengan problem yuridis terutama dengan konstitusi kita dan kurang mendukung percepatan peningkatan pelayanan publik di daerah. Dengan opsi ini, berarti kita sedang memperjuangkan historisitas LOD DIY secara maksimal dimana Pemprov DIY merupakan pemprov pertama yang menginisiasi lahirnya Ombudsman Daerah di tingkat provinsi di Indonesia. Opsi ganti nama penulis sebut opsi yang paling praktis karena relatif mudah dilakukan yaitu dengan mengganti Pergub 21/2008 dengan peraturan sejenis atau Peraturan Daerah. Opsi ini juga bukan opsi yang buruk. Penulis sendiri sengaja tidak memunculkan opsi pembubaran LOD DIY, karena penulis berpendapat lembaga ini merupakan lembaga yang sangat baik dipertahankan karena berfungsi mendorong peningkatan pelayanan publik di DIY. Dalam sharing dengan masyarakat DIY beberapa waktu lalu juga terungkap aspirasi perlunya lembaga ini dipertahankan. Alhasil, di tengah upaya Pemprov DIY menentukan sikap opsi mana yang akan diambil, penulis berharap semoga Pemprov DIY bijaksana dengan mempertahankan keberadaan LOD DIY apapun namanya.
Bagus Sarwono Penulis adalah Wakil Ketua LOD DIY |






![]() | Hari Ini | 53 |
![]() | Bulan Ini | 590 |
Libur LebaranSehubungan dengan adanya Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri, Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi DIY (LOD DIY) tidak melayani... Selengkapnya |
Pelayanan LOD DIYLOD DIY menangani aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dari aparatur penyelenggara pemerintah daerah. Pelayanan dibuka tiap hari Senin -... Selengkapnya |
| Rencana Stategis LOD DIY 2008-2011 |
| Peraturan LOD No.1 Tahun 2009 |
| UU No 37 Tahun 2008 |
| UU No 25 Tahun 2009 |
| Laporan Triwulanan Ketiga Apr-Juni 2009 |
| Profil Lembaga |
| Sejarah |
| Visi, Misi dan Fungsi |
| Tugas dan Wewenang |
| Berita |
| Opini |
| Kupas Kasus |
| Makalah dan Artikel |
| Bagan Mekanisme |
| Penjelasan |
| Unduh Formulir |
| Peraturan dan Undang Undang |
| Laporan Periodik |
| Jurnal LOD |
| Hasil Penelitian |
| Makalah dan Artikel |
| Bukutamu |
| Galeri Foto |
| Unduh |
| Agenda |
| Link Terkait |