Keterangan Bagan :
A. Untuk yang datang langsung ke kantor ombudsman Daerah.
- Pelapor datang langsung ke kantor Ombudsman Daerah mengisi formulir pelaporan tanpa di pungut biaya.
- Asisten Ombudsman melakukan konsultasi dengan pelapor tentang kasus tersebut pada haru itu juga.
- Setelah di peroleh gambaran umum tentang kasus tersebut maka asisten ajan melakukan investigasi lapangan dengan mengumpulkan data/fakta lapangan.
- investigasi yang di lakukan oleh asisten akan dilakukan kepada terlapor debgan meminta klarifikasi terhadap kasus tersebut dan investivigasi lapangan dengan mengumpulkan data/fakta lapangan.
- Bila fakta/data lengkap dan sesua maka kasus akan di bahas dalam rapat pleno anggota Ombudsman Daerah, bila tidak lengkap dan tidak sesua maka pelapor akan du surati oleh Ombudsman Daerah.
- Hasil rapat pleno anggota Ombudsman Daerah akan menetukan apakah akan di tempuh mekanisme mediasi dengan kesepakatan pihak terlapor/teradu atau langsung dengan memeberikan rekomendasi terhadap instansi yang di laporkan tersebut.
- Setelah terekomendasi diberikan maka Ombudsman Daerah akan memonitor perkembangan penyelesaian kasus dan hasilnya akan di beritahukan kepaa pelapor/pengadu.
- Hasil monitoring perkembangan kasus akan menentukan langkah yang harus di ambil oleh Ombudsman Daerah dalam rangka tindak lanjut untuk menyelesaikan kasus tersebut.
B. Mekanisme bagi pelapor/pengadu yang menggunakan surat/telpon.
- Untuk masyarakat yang menggunakan surat/telpon, pelapor tidak mengisi formulir.
- Formulir diisi oleh bagian kesekretariatan unutk didokumentasikan.
- Dari surat/telpon yang telah diisikan dalam formulir, deserahkan oleh bagian kesekretariatan kepada asisten untuk di tindak-lanjuti dan setelah itu dapat langsung di lakukan investigasi ke lapangan bila di perlukan.
Unduh Formulir Pelaporan!
|