Lembaga Ombudsman Daerah DIY

  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Beranda Profil Lembaga
Profil Lembaga | Print |

Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY) adalah lembaga pengawas independen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah di DIY. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 134 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Ombudsman Daerah di Provinsi DIY sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ombudsman Daerah di Provinsi DIY.

 

Pembentukan LOD DIY awalnya diinisiasi oleh organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta khususnya PUSHAM UII yang bekerjasama dengan Kemitraan Regional Yogyakarta untuk mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DIY. Melalui Gubernur, ide pembentukan ini akhirnya direspon positif dengan dikeluarkannya SK seperti tersebut di atas. Selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2005 LOD DIY dilaunching oleh Gubernur DIY yang menandai mulai bertugasnya anggota LOD DIY.

 

Tujuan yang diharapkan dengan adanya LOD DIY seperti tertuang dalam Pasal 5 Pergub 21 Tahun 2008 antara lain (1) mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, demokratis, transparan, dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, atau jabatan, dan tindakan sewenang-wenang, serta kesadaran hukum masyarakat dan menjunjung tinggi supremasi hukum, (2) membantu setiap warga masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, berkualitas, profesional dan proporsional berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan persamaan dari pemerintahan daerah, (3) memfasilitasi dan memberikan mediasi untuk mendapatkan perlindungan hukum kepada setiap warga masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang baik, berkualitas, profesional dan proporsional berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan persamaan dalam segala bidang dari penyelenggara pemerintahan daerah.

 

Fungsi LOD DIY sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Pergub 21 Tahun 2008 adalah sebagai lembaga pengawasan dan mediasi pelayanan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk mewujudkan demokratisasi.

 

Secara umum cakupan kerja LOD DIY meliputi hal-hal berikut. Pertama, pelayanan dan penanganan laporan. Laporan ini dapat berasal dari masyarakat atau muncul atas inisiatif sendiri yang dikeluhkan oleh masyarakat luas. Dengan kewenangan yang dimiliki, LOD DIY dapat mengundang para pihak baik terlapor, pelapor dan pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan guna mendapatkan kebenaran dan atau penyelesaian. Sebagai produk akhirnya yaitu berupa pendapat hukum dan atau rekomendasi. Pada periode kepengurusan pertama (Juni 2005-Mei 2008) laporan yang masuk sebanyak 441 laporan. Sedangkan pada periode kedua yang sedang berjalan ini  (19 September 2008 - 18 Maret 2009) telah masuk sebanyak 77 laporan. Dari laporan tersebut sebanyak sekitar 80% sudah terselesaikan. Selama ini respon yang diberikan oleh aparat pemerintah daerah sebagai pihak terlapor cukup responsif, sehingga membantu proses penyelesaian.

 

Kedua, melakukan penelitian dan pengembangan untuk keperluan mendapatkan data dasar, menilai suatu kualitas layanan publik, pengembangan kapasitas sumber daya dan atau mengeluarkan rekomendasi kebijakan. Penelitian yang pernah dilakukan sendiri yaitu “Pemantauan Berbasis Masyarakat terhadap Pelaksanaan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi sektor Perumahan di Propinsi DIY (2006-2007)”, “Survei Pelayanan SIM se-DIY (2007)”, “Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan LOD DIY (2008)”. Sedangkan penelitian yang pernah dilakukan bersama dengan lembaga lain yaitu “Survei Pemanfaatan Dana BOS di SD dan SMP se-DIY” (Kerjasama dengan Jangkep, LAPY, TKAK Muhammadiyah, 2005-2006), “Survei Kepuasan Pelayanan Pendidikan se-DIY” dan “Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Kesehatan se-DIY” (keduanya kerjasama dengan Kemitraan Regional Yogyakarta, 2007).

 

Ketiga, membangun jejaring kerjasama dengan pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, LSM, PT, Ormas dan Mahasiswa lainnya untuk perbaikan atau optimalisasi pelayanan publik. Jejaring yang sudah terbentuk antara lain Pokja Pendidikan Gratis DIY, Forum Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (FPPBJ), Pokja Lingkungan dan Pokja Kelompok Rentan. Selain itu sudah ada Nota Kesepahaman dua pihak antara LOD DIY dengan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi DIY dalam Pemantauan Netralitas Birokrasi dalam Pemilihan Umum 2009 serta nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunung Kidul mengenai perbaikan pelayanan publik.

 

Keempat, mengusulkan perubahan atau adanya kebijakan baru, baik di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Usulan yang pernah dilakukan adalah perlunya regulasi dari Bupati/Walikota se DIY untuk pengaturan dalam Penerimaan Siswa Baru (2006-2007). Selain itu bersama Pokja Pendidikan Gratis DIY mengusulkan Draft Raperda Pendidikan Gratis di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman (2007 dan 2008), perlunya dibuat Perda Tower di Bantul (2008), dll.

 

Kelima, sosialisasi kepada masyarakat. Selama ini, sosialisasi dilakukan secara reguler baik melalui media massa khususnya elektronik, sosialisasi langsung dengan masyarakat dan birokrasi di DIY, penyebaran media sosialisasi baik leaflet, poster, sticker, booklet, buku, dll. Inti dari sosialiasi selain pengenalan mengenai LOD DIY juga penyadaran kepada masyarakat maupun birokrasi atas hak-hak masyarakat dalam memperoleh palayanan yang baik.

 

Sejak 19 September 2008 periode kepengurusan sudah memasuki periode kedua. Adapun kepengurusan LOD DIY periode kedua ini adalah sebagai berikut:

  1. Ketua: H. Moh. Hasyim, SH. M.Hum.
  2. Wakil Ketua: Bagus Sarwono, S.Pd.Si.
  3. Ketua Pokja Bidang Penanganan Laporan: Anik Setyawati, SH.
  4. Ketua Pokja Bidang Penelitian dan Pengembangan: Sunarno, SH. M.Hum.
  5. Ketua Pokja Bidang Sosialisasi dan Penguatan Jaringan: Didik Rinan Sumekto, M.Pd.

Struktur organisasi tersebut mengalami perubahan apabila dibandingkan dengan struktur yang lama yang terdiri atas ketua, wakil ketua, ketua bidang pelayanan dan kerjasama, ketua bidang monitoring dan investigasi serta ketua bidang penelitian dan penguatan masyarakat. [Bgs]

 

Statistik

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini13
mod_vvisit_counterBulan Ini929

Hari ini: 11 Mar 2010

Pengumuman

Pelayanan LOD DIY

LOD DIY menangani aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik dari aparatur penyelenggara pemerintah daerah. Pelayanan dibuka tiap hari Senin -...

Selengkapnya

Agenda LOD

There are no events at this time

Login Area