Visi
Menjadi lembaga pengawas pelayan publik yang independen, imparsial, dan berwibawa untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang mudah, cepat, dan adil demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih
Misi
- Melayani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dalam pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan adil dan non diskriminasi
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Ombudsman Daerah dan pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang mudah, cepat, dan adil
- Membina koordinasi serta kerjasama yang baik dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang
- Melakukan kajian perundang-undangan daerah untuk mendorong terciptanya pelayanan publik berbasis hak dasar warga negara yang mudah, cepat, dan adil dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih
Fungsi
Ombudsman Daerah Sebagai lembaga pengawasan, mediasi pelayanan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk mewujudkan demokratisasi
|